BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Farmakope merupakan buku resmi yang memuat
uraian, persyaratan, keseragaman pengujian mutu dan pengolahan / peracikan
obat, juga tentang alat-alat dan persyaratan alat yang
digunakan untuk pengolahan / peracikan dan pengujian mutu obat serta
cara-cara pengujian potensi obat.
Buku Farmakope diakui dan didukung secara
resmi dalam lingkungan suatu negara atau regional (gabungan beberapa negara
dalam satu wilayah ) atau lembaga / badan internasional serta
berlaku dalam wilayah tersebut.
Glenn Sonnedecker , seorang sarjana farmasi
dari Amerika Serikat mendefinisikan Farmakope sebagai berikut : “Farmakope
adalah suatu kompendium yang sengaja untuk melindungi keseragaman dalam hal
kualaitas, komposisi dan kekuatan terapi bahan-bahan melalui
spesifikasi pengarang, metode dan instruksi yang dibuat dengan suatu
batasan daerah oleh kekuasaan yang sah.”
Langkah
perkembangan Farmakope seiring sejalan dengan sejarah perkembangan kefarmasian.
Beberapah peninggalan dokumen tentang farmasi zaman purba ( farmasi kuno ) yang
didapatkan melalui dokumen penelitian oleh ahli purbakala maupun
penemuan dokumen secara kebetulan menunjukan secara praktis semua
sejarah kebudayaan telah mengembangkan dengan baik prosedur-prosedur pengobatan
penyakit dan produksi bentuk sediaan. Berikut ini akan ditunjukkan
catatan-catatan purba yang sangat berarti / bermakna yang berisi materi farmasi
yang luas
2. Tujuan
Masalah
1.
Untuk memudahan pembaca tentang ketentuan
farmakope Indonesia
2.
Untuk mengetahui isi dari ketentuan farmakope
Indonesia
3.
Dapat manfaat setelah membaca makalah ini
4.
Agar pembaca faham tentang farmakope
indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia
1. Menurut Asep FathurrohmanNic
( Februari 2014 )
Farmakope memuat persyaratan kemurnian, sifat fisika dan
kimia, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan yang berhubungan dengan
obat-obatan. Bisa dibilang salah satu buku paririmbon Ilmu Resep.
Farmakope edisi terbaru yaitu Farmakope edisi IV yang
berlaku sampai hari ini. Jika digunakan FI tanpa keterangan lain selama periode
berlakunya Famakope Indonesia ini, maka yang dimaksudakan adalah FI IV dan
semua suplemennya.
1. Bahan Proses
Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang
memenuhi persyaratan dalam monografi Farmakope untuk masing-masing bahan yang
bersangkutan, yang monografinya tersedia dalam Farmakope.
Air yang digunakan sebagai bahan dalam
sediaan resmi harus memenuhi persyaratan untuk air, air untuk injeksi atau
salah satu bentuk steril air yang tercantum dalam monografi dalam FI ini. Air
yang dapat diminum dan memenuhi persyaratan air minum yang diatur oleh
pemerintah dapat digunakan dalam memproduksi sediaan resmi.
Bahan resmi harus dibuat sesuai dengan
prinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar bahan yang dihasilkan memnuhi
semua persyaratan yang tertera pada monografi Farmakope.
Apabila monografi seuatu sediaan memerlukan
bahn yang jumlahnya dinyatakan sebagai zat yang telah dikeringkan, bahan
tersebut tidak perlu dikeringkan terlebih dahulu sebelum digunakan, asalkan
adanya air atau zat lain yang mudah menguap diperkenankan dalam jumlah yang
tetap.
2. Bahan Tambahan
Bahan resmi yang dibedakan dari sediaan resmi
tidak boleh mengandung bahan yang ditambahkan kecuali secara khusus
diperkenankan dalam monografi. Apabila diperkenankan pada penandaan harus
tertera nama dan jumlah bahan tambahan tersebut.
Kecuali dinyatakan lain dalam monografi atau
dalam ketentuan umum, bahan-bahan yang diperlukan seperti bahan dasar,
penyalut, pewarna, penyedap, pemantap, pengawet dan pembawa dapat ditambahkan
ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan
maupun untuk memudahkan pembuatan. Bahan tambahan tersebut dianggap tidak
sesuai dan dilarang digunakan kecuali :
1.
Bahan tambahan tersebut membahayakan dalam
jumlah yang digunakan
2.
Tidak melebihi jumlah minimum yang di
perlukan untuk memberikan efek yang di harapkan
3.
Tidak mengurangi ketersediaan hayati,efek
terapi atau keamanan dari sediaan resmi
4.
Tidak mengganggu dalam pengujian dan
penetapan kadar
Udara didalam wadah sediaan resmi dapat dikeluarkan atau
diganti dengan karbondioksida, helium, nitrogen atau gas lain yang sesuai. gas
tersebut harus dinyatakan etiket kecuali dinyatakan lain dalam monografi.
3. Tangas Uap
Jika dinyatakan penggunaan tangas uap yang dimaksud
adalah tangas yang dibuat dengan uap panas mengalir. dapat jugadigunakan
pemanas lain yang dapat diatur hingga suhunya sama dengan uap panas yang
mengalir.
4. Tangas Air
Jika
dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa menyebutkan suhu tertentu yang dimaksud
adalah tangas air yang mendidih kuat.
5. Larutan
Larutan untuk pengujian atau penetapan kadar
di buat air sebagai berikut
Pernyataan 1 dalam 10 mempunyai arti 1 bagian
volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat diencerkan atau dilarutkan dalam
pengencer atau pelarut secukupnya hingga volume akhir 10 bagian volume
6. Bobot Jenis
Bobot jenis adalah perbandingan bobot zat
diudara pada suhu 25 derajat terhadap volume air dengan volume sama pada suhu
25 derajat.
7. Suhu
Suhu dalam farmakope dinyatakan dalam derajat
celcius dan semua pengukuran dilakukan pada suhu 25 derajat. Jika dinyatakan
suhu kamar terkendali yang dimaksud adalah suhu 15 dan 30 derajat.
8. Pemerian
Pemerian memuat paparan mengenai zat secara
umum yang meliputi wujud, rupa, warna , rasa, bau dan beberapa hal dilengkapui
dengan sifat kimia atau sifat fisika, dimaksudkan untuk dijadikan petunjuk
dalam pengelolaan, peracikan, dan penggunaan. Pernyataan dalam pemerian tidak
cukup kuat dijadikan syarat baku, tetapi meskipun demikian secara tidak
langsung dapat membatu dalam penilaian pendahuluan pada zat yabf
bersangkutan.
9. Kelarutan
Kelarutan dalam zat Fermakope dinyatakan
dengan istilah sebagai berikut
Istilah
Kelarutan |
Jumlah
bagian pelarut yang diperlukan untuk melarutkan satu bagian zat |
Sangat
mudah larut Mudah
larut Larut Agak
sukar larut Sukar
larut Sangat
sukar larut Praktis
tidak larut |
Kurang
dari 1 1
sampai 10 10
sampai 30 30
sampai 100 100
sampai 1000 1000
sampai 10.000 Lebih
dari 10.000 |
10. Wadah dan Penyimpanan
Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi
bahan yang disimpan didalamnya baik secara kimia maupun fisika, yang dapat
menyebabkan perubahan kekuatan, mutu ataupun kemurniannya hingga tidak memenuhi
syarat resmi.
11. Suhu Penyimpanan
1. Dingin
·
Suhu tidak lebih dari 8 derajat
·
Lemari pendingin mempunyai suhu 2-8 derajat
·
Lemari pembeku mempunyai suhu antar 20
derajat
2. Sejuk
Ø Suhu
antara 8-15 derajat kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada suhu sejuk
dapat disimpan dalam lemari pendingin . suhu kamar terkendali adalah suhu yang
di atur antara 15-30 derajat
Ø Hangat
adalah suhu antara 30-40 derajat
Ø Panas
berlebih adalah suhu di atas 40 derajat
12. Penandaan
Bahan yang disebutkan dalam Farmakope harus
diberi penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Persen
1. Persen
bobot per bobot (b/b) menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau
campuran
2. Persen
bobot per volume (b/v) menyatakan jumlah zat dalam 100 ml larutan sebagai
pelarut dapat di gunakan atau pelarut lain
3. Persen
volume per volume (v/v) menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan
Pernyataan persen tanpa penjelasan lebih
lanjut untuk campuran padat atau setengah padat yang di maksud adalah b/b untuk
larutan dan suspensi suatu zat dalam cairan yang di maksud adalah b/v untuk
larutan cairan di dalam cairan yang di maksud adalah v/v dan untuk larutan gas
dalam cairan yang di maksud adalah b/v
14. Daluarsa
Adalah waktu yang menunjukan batas akhir obat
masih memenuhi syarat baku. Dalurasa dinyatakn dalam bulan dan tahun harus
dicantumkan dalam etiket.
2. Menurut Deni Hendra Alamsyah ( Maret 2010 )
1.
Bahan dan proses
Sediaan resmi di buat dari bahan-bahan
yang memenuhi persyaratan dalam monografi farmakope
2.
Tangas uap
Tangas dengan panas mengalir
3.
Tangas air
Tangas air yang mendidih kuat
4.
Bobot jenis
Perbadingan bobot zat dengan volume zat pada
suhu 25 derajat
5.
Suhu
Kecuali dinyatakan lain semua suhu dinyatakan
dalam derajat celcius
6.
Air
Air yang dimurnikan
7.
Pemerian
Memuat paparan mengenai sifat zat secara umum
meliputi wujud,rupa,warna,rasa,bau
3.
Menurut Huzaefah Arsyad ( Febuary 2013
)
1)
Bahan dan proses
Sediaan resmi di buat dari
bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi farmakope untuk
masing-masing bahan yang bersangkutan yang menografinya tersedia dalam
farmakope
Bahan resmi harus di buat sesuai dengan
prinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi
persyaratan yang di tetapkan untuk menjamin agar bahan yang di hasilkan
memenuhi semua persyaratan yang tertera pada monografi
2)
Bahan tambahan
Ø Bahan
resmi yang di berikan dari sediaan resmi tidak boleh mengandung bahan yang di
tambahkan kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi
Ø Kecuali
dinyatakan lain dalam monografi atau ketentuan umum bahan-bahan yang diperlukan
seperti bahan dasar pewarna, pengawet, penyedap dan pembawa dapat di tambahkan
ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas manfaat atau penampilan
maupun untuk memudahkan pembuatan
3)
pemerian
Pemerian memuat paparan mengenai sifat zat
secara umum terutama meliputi wujud, rupa, warna, rasa, bau dan untuk beberapa
hal dilengkapi dengan sifat kimia atau sifat fisika, dimaksudkan untuk
dijadikan petunjuk dalam pengelolaan, peracikan, dan penggunaan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Ketentuan Umum ( General Notice ) Yaitu
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk Farmakope tersebut secara umum.
Farmakope adalah suatu kompendium yang
sengaja untuk melindungi keseragaman dalam hal kualaitas, komposisi dan
kekuatan terapi bahan-bahan melalui spesifikasi pengarang, metode
dan instruksi yang dibuat dengan suatu batasan daerah oleh kekuasaan yang sah.
2. Saran
Sebagai calon Apoteker sebaiknya bisa
memahami makalah ini, dan harus mengetahui tentang secara perinci tentang
farmakologi ini. Dan setelah memahami maklah itu semogabermanfaatbagi pembaca
DAFTAR PUSTAKA
1. Asep FathurrohmanNic, Ferbuary
2014
2. Menurut Deni Hendra Alamsyah, Maret 2010
http://deniapt.blogspot.com/2010/03/ketentuan-umum-farmakope.html
3. Menurut Huzaefah Arsyad, Febuary 2013
http://farmasetikadasar.blogspot.com/2013/02/ketentuan-umum-farmakope-indonesia.html
Posting Komentar
Posting Komentar